Bangli, Gempita.co – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli lagi-lagi berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang akan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Bangli melalui penitipan barang, Selasa (21/11).
Kronologi kejadian pada pukul 10.30 WITA petugas melaksanakan penggeledahan barang titipan sesuai SOP yang berlaku. Saat petugas penggeledahan sedang melakukan pengecekan barang titipan ditemukan barang mencurigakan di dalam nasi bungkus yang berisikan plaster berwarna merah.
Mendapati hal tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut, diikuti Kepala KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan) dan melaporkan ke Kepala Rutan perihal penemuan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tanpa waktu lama Kepala Rutan langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah klip bening, 3 buah pil berwarna biru dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga merupakan benda terlarang. Kasat Narkoba Polres Bangli langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas Penggeledahan yang merupakan komitmen bersama jajaran petugas dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di Rutan Bangli. Saya berpesan kepada semua jajaran agar tetap berhati-hati dalam pelaksanaan tugas “, pesan Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Murdiana mengkonfirmasi adanya upaya penyelundupan yang diduga benda terlarang yang berhasil digagalkan oleh salah satu petugas Rutan Bangli,
“Jadi benar adanya upaya penggagalan benda terlarang oleh salah satu petugas Rutan Bangli. Upaya yang kami lakukan tentunya bagian dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang disampaikan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Hal tersebut dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Rutan Bangli di dalam pelaksanaan tupoksinya”, ungkap I Putu Murdana
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rutan Bangli sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang masuk ke dalam Rutan, serta menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan,
“Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang bersih dari narkoba,” tegas Romi Yudianto.