Lagi, Polisi Tangkap Penjual Hasil Swab Palsu Calon Penumpang Pesawat

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – FN penjual tiket pesawat beserta surat hasil PCR palsu melalui media sosial, dibekuk Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku bekerja di travel agen penjualan tiket secara daring.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tetapi dengan aturan baru selama PPKM Level 4 dan Darurat kemarin, si pelaku FN ini menawarkan tiket pesawat plus ada PCR tanpa melalui tes,” kata Yusri dalam gelar kasus di kantornya, Selasa (27/7).

FN mematok Rp 700 ribu per tiket beserta hasil swab palsu. Dalam modusnya, ia menjanjikan hasil PCR yang dikeluarkan asli.

Polisi masih mengejar satu orang lagi yang diduga adalah pembuat surat PCR palsu. “Kita kejar orang yang nyiapkan PCR. FN mesan Rp 300-400 ribu, kemudian ada spare harga keuntungan sekitar Rp 300-400 ribu yang dia terima untuk PCR. Keuntungan hampir Rp 11 juta,” Yusri menjelaskan.

FN mengaku sudah sejak Juni 2021 melakukan aksinya dan mendapat 20 calon penumpang yang memesan. Polisi menyita ponsel FN, kartu ATM, swab palsu, dan akun Facebook Siska Situmorang untuk media penjualan.

Polisi menjerat FN dengan Pasal 35, 51, dan Pasal 263 UU ITE. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali