Lagi, Satresnarkoba Polres Nias Ciduk Dua Orang Sedang Transaksi Sabu

YF dan FG ditangkap Sat Narkoba Polres Nias/dok.Humas Polres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias bergerak cepat menangkap dua orang yang sedang transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kedua pelaku yakni YF, 38, dan FG, 32, ditangkap oleh personil Sat Narkoba pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (25/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam keterangannya, Deni mengatakan, pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari FG yang menurut pengakuannya ia peroleh dari YZ.

“Selain 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan juga barang lain berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar yang total jumlahnya yakni Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada diri YZ,” sambung perwira berpangkat melati dua ini.

Deni menerangkan, diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari YZ dengan cara membeli yakni seharga Rp200 ribu yang juga dibenarkan oleh YZ. Kemudian para tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.

“Setibanya di kantor Sat Resnarkoba, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka YZ dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang juga turut diamankan dari tersangka YZ pada saat turun dari kapal penyeberangan Sibolga-Gunungsitoli di pelabuhan Angin Gunungsitoli,” jelas Akpol Tahun 2000 ini.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali