Lampaui Target, Luas Kawasan Konservasi Perairan Capai 23,918 Juta Hektar

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Jakarta, Gempita.co – Sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektar pada tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 5 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total luasan mencapai 644.674,16 Ha.

Dengan demikian hingga saat ini luas kawasan konservasi perairan di Indonesia tercatat telah mencapai 23,918 juta Ha dengan jumlah kawasan sebanyak 201 kawasan. Penambahan luasan ini melampaui target Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di tahun 2020 atau 16,8% lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe mengatakan penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

“Saya sampaikan apresiasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Tebe.

Lebih lanjut, Tebe menjelaskan meskipun telah ditetapkan oleh Menteri, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar dengan menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Getreda M. Hehanussa mengatakan BPSPL Pontianak selama tahun 2019 berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalbar yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar. Menurutnya, prasyarat penting dalam penyusunan RPZ adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya.

“Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP/KKP3K) di Kalbar ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Getreda di Pontianak.

“Dari 201 kawasan yang sudah terbentuk, sebanyak 88 kawasan sudah ditetapkan oleh Menteri KP, sedangkan 113 kawasan masih berstatus dicadangkan,” tutup Getreda.

Sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektar pada tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 5 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total luasan mencapai 644.674,16 Ha. Dengan demikian hingga saat ini luas kawasan konservasi perairan di Indonesia tercatat telah mencapai 23,918 juta Ha dengan jumlah kawasan sebanyak 201 kawasan. Penambahan luasan ini melampaui target Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di tahun 2020 atau 16,8% lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya.

Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe mengatakan penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

“Saya sampaikan apresiasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Tebe.

Lebih lanjut, Tebe menjelaskan meskipun telah ditetapkan oleh Menteri, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar dengan menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Getreda M. Hehanussa mengatakan BPSPL Pontianak selama tahun 2019 berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalbar yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar. Menurutnya, prasyarat penting dalam penyusunan RPZ adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya.

“Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP/KKP3K) di Kalbar ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Getreda di Pontianak.

“Dari 201 kawasan yang sudah terbentuk, sebanyak 88 kawasan sudah ditetapkan oleh Menteri KP, sedangkan 113 kawasan masih berstatus dicadangkan” tutup Getreda.

Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali