Jakarta, Gempita.co – Teguran diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang kepada dua pelaku usaha pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan fasilitas wisata di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua pelaku usaha pariwisata tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda. Satu pelaku usaha melakukan pembangunan fasilitas wisata permanen berupa tempat swafoto yang menyentuh perairan atau di wilayah sempadan pantai tanpa izin dan satu pelaku usaha lainnya melakukan penyulingan air laut menjadi air tawar tanpa izin.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu, yang biasa disapa Tebe menjelaskan, bahwa pelanggaran pembangunan fasilitas pariwisata seperti ini dapat berpotensi merusak ekosistem wilayah pesisir.
“Pembangunan wisata yang tidak memperhatikan lingkungan dan tidak berizin seperti ini selain sangat berpotensi merusak kelestarian habitat dan lingkungan ekosistem pesisir juga dapat mengubah kontur wilayah pantai. Oleh karena itu para pelaku wisata yang melanggar harus ditangani secara tepat,” jelas Tebe di Jakarta.
Mengetahui pelanggaran tersebut, Tebe memerintahkan BKKPN Kupang untuk melakukan inspeksi dan penanganan awal secara persuasif pada Kamis (8/10) bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Kerja Benoa yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, dan NTB.
“Dari hasil inspeksi jelas ditemukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” pungkasnya.
Persuasif
Atas pelanggaran tersebut, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan bahwa penanganan awal pelanggaran dilakukan secara persuasif terlebih dahulu kepada para pelaku.
“Menindaklanjuti arahan Plt Dirjen, saya sudah menginstruksikan kepada tim agar melakukan penanganan secara persuasif yaitu menyarankan pelaku usaha pariwisata agar membongkar bangunan anjungan tempat berswafoto permanen atau memindahkannya ke lokasi lain yang memenuhi syarat dan harus ada izin dari pemerintah daerah,” terang Imam di Kupang.
Lebih lanjut Imam menjelaskan untuk aktivitas penyulingan air laut menjadi air tawar, pelaku usaha pariwisata sudah melakukan usaha tersebut sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Jadi kita lakukan evaluasi izin saja, tapi kami tetap sarankan agar pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan proses perizinan di KKP,” ucapnya.
Untuk menertibkan kegiatan pemanfaatan dan menjaga kelestarian alam di kawasan konservasi perairan nasional, BKKPN Kupang secara rutin melakukan pengawasan, pembinaan dan pemeliharaan di perairan TWP Gili Matra yang meliputi Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan.