Langgar Etika dan Hukum, DKPP Copot Alismawati Hulu Sebagai Ketua Bawaslu Nisel

Nias Selatan, Gempita.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Alismawati Hulu dari jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pencopotan tersebut berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor:105-PKE-KPP/X/2020 Tanggal 16 Desember 2020.

Dalam pertimbangannya, Majelis sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad merangkap sebagai anggota, dan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati sebagai anggota, menilai bahwa tindakan Alismawati Hulu yang mengusulkan Murniati Dakhi sebagai Kepala atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan secara etika dan hukum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bukan hanya itu, DKPP juga menilai tindakan Alismawati Hulu yang melakukan uji kelayakan atas permohonan bantuan tenaga PNS, sebelum adanya balasan dari Bupati Nias Selatan justru mengesankan bahwa dia (Alismawati Hulu) tidak memahami makna “konsultasi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Sikap tersebut menunjukkan tidak menghargai Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Menurut DPKKP RI, seharusnya Alismawati Hulu memiliki kepekaan etis dengan mengedepankan kehati-hatian, proposionalitas, dan kemandirian dalam hal menjaga hubungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan. Tindakannya tersebut, terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Alismawati Hulu, sejak putusan tersebut dibacakan.

Atas Putusan itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan terhadap tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Alismawati Hulu dilaporkan ke DKPP-RI oleh Pengadu, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, melalui kuasanya, Amsarno Satriawan Sarumaha, sesuai dengan Pengaduan Nomor:118-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020.

Gempita.co telah berupaya meminta tanggapan kepada Alismawati Hulu, namun yang bersangkutan tidak merespon. Sedangkan menurut informasi yang diterima, Pemkab Nias Selatan tengah melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah pasca terbitnya putusan DKPP tersebut.

Sekretaris Bawaslu Provinsi Dicopot

Sementara itu, masih dalam putusan yang sama, terhadap Iwan Tero, DKPP RI juga memberikan sanksi peringatan keras selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan.

DKPP RI dalam pertimbanganya, menilai bahwa tindakan Iwan Tero dalam menetapkan Korsek Bawaslu Kab.Nias Selatan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Berdasarkan uraian fakta dimana Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengusulkan Murniati Dakhi sedangkan Bupati memberikan SPT kepada Sarsofulatafman Sarumaha untuk pengisian Kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten Nias Selatan.

Oleh DKPP RI, menilai Iwan Tero telah telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a,huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d,dan huruf g, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Atas putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan Sekjen Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini dengan mengembalikan Teradu I ke instansi asalnya, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Sekaligus memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebagai informasi, pada tanggal 7/8/2017, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan permohonan dukungan Tenaga PNS melalui surat Nomor: B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Menyikapi surat tersebut, maka pada tanggal 28/9/2017, Pemkab Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui Surat Nomor: 800/18437/BKD/2017, perihal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengusulkan Sarso Fulatafman Sarumaha sebagai Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.

Tetapi, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara justru mengangkat Murniati Dakhi sebagai Koordinator Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanpa rekomendasi dari Pemkab Nias Selatan berupa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan.(SZ/RT)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali