Langgar Kode Etik, Kapolri Copot Dua Jenderal Lagi

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 mencopot dua jenderal lagi karena melanggar kode etik terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Dua jenderal yang dicopot tersebut adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelanggaran kode etik maka dimutasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram tersebut disebutkan, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sedangkan Nugroho Slamet Wibowo dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Posisi Nugroho digantikan Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Surat Telegram Kapolri tersebut juga menyebutkan, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali