Tegal, Gempita.co – Sebanyak 99 Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di lingkungan Pemkab Tegal dirotasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi rasa jenuh dalam bekerja disamping mendorong adanya inovasi dari kepala sekolah dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan, khususnya di masa transisi adaptasi kebiasaan baru saat ini.
Bupati Tegal, Umi Azizah menegaskan, proses mutasi ini harus terbebas dari praktik gratifikasi, termasuk pola setoran uang kepada atasan.
“Saya harap rotasi kepala sekolah ini sudah melalui proses yang benar, dan dilakukan secara profesional, tidak melibatkan kepentingan pribadi sehingga menciptakan peluang terjadinya transaksional, misalnya soal penempatan di sekolah ataupun wilayah tertentu,” kata Umi, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala SD Negeri di Pendopo Amangkurat, Selasa (28/7/2020).
Umi menegaskan, Pemkab Tegal tidak pernah menjadikan momen mutasi, baik itu dalam rangka rotasi maupun promosi sebagai ajang gratifikasi.
“Silahkan laporkan ke saya jika memang ada oknum pejabat ataupun pegawai yang masih berani meminta kompensasi berupa uang ataupun yang lainnya yang itu tergolong gratifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut dipandang penting karena pihaknya lebih menuntut kinerja dari para pejabatnya. Dengan demikian, lanjut Umi, apabila ada target kinerja yang tidak tercapai, pelayanan publik yang tidak memuaskan hingga pelanggaran kode etik, maka dengan mudah punisment kepegawaian bisa diterapkan.
“Belajar dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, kepala sekolah juga dituntut memiliki kepekaan tinggi untuk menjamin keamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolah,” katanya.
Semangat Baru
“Saya berharap, mutasi ini bisa menghadirkan semangat baru bagi para kepala sekolah untuk berkreasi, berinovasi, termasuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan selama masa pengenalan lingkungan sekolah kemarin. Tujuannya agar terbangun budaya belajar mengajar yang efektif, produktif, sehat dan aman dari penularan Covid-19,” papar Umi.
Umi juga kembali berpesan agar upaya pemenuhan sarana pendukung KBM di sekolah tidak sampai memberatkan orang tua siswa. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang terdampak pandemi Covid-19.
“Jangan sampai ada ada siswa yang putus sekolah hanya karena tidak mampu membayar iuran sekolah,” tegasnya.