Gempita.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) diharapkan segera menutup aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal Suasana Hijau, Kemakmuran dan Raja Pulus.
Ketiga pinjol ilegal tersebut dalam prakteknya menjerat korban dengan mencuri data dari aplikasi lain, selanjutnya mengklaim telah mentransfer uang ke rekening korban, lalu menghubunginya lewat pesan WhatsApp.
Hal tersebut dialami wartawan Gempita.co (Jeffry Sarafil), pada tanggal 19 September 2022 menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, mengaku dari pinjol ilegal Suasana Hijau, menyatakan pinjaman anda akan jatuh tempo untuk segera dibayar.
“Saya kaget karena tidak pernah mengisi aplkasi pinjaman uang di pinjol ilegal Suasana Hijau, saya tanya dari mana dapat data saya? Dijawab ada dalam sistem katanya. Saya tidak terima begitu saja, sistem yang mana?”
tanya wartawan Gempita Jeffry Sarafil.
Debt collector (penagihan) fintech tersebut menganjurkan untuk meng-klik link yang dikirim.
Disinilah ‘Jebakkan Batman’ mereka dalam menjerat korban, banyak korban terjerat dengan modus mereka, dengan meng-klik link yang dikirim otomatis nama korban masuk sistem mereka.
“Beruntung saya tidak mau meng-klik link tersebut, saya bilang ke debt collector (penagihan) fintech, ini ‘jebakkan batman’ saya gak mau meng-kliknya. Dia hanya bilang terserah bapak, karena nanti bunga tagihan makin tinggi,” ujar si penagih fintech ini.
Di hari yang sama muncul pinjol ilegal dengan aplikasi Kemakmuran, modusnya sama dengan Suasana Hijau, hari berikutnya lalu muncul juga pinjol ilegal Raja Fulus.
“Link ‘jebakkan batman’ yang dikirim mereka melalui pesan WhatsApp tidak pernah saya klik. Saya tetap menyatakan tidak pernah mengisi aplikasi ketiga pinjol ilegal tersebut. Saya tetap tanyakan dari mana Anda mendapatkan data saya. Anda telah mencuri data saya! Kena pasal UU ITE,” tegas Jeffry yang telah memantau banyak contoh kasus pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.
Ketiga pinjol ilegal tersebut makin kesal karena tak berhasil menjebak dengan link yang dikirim. Mulai melancarkan ‘aksi terornya’ seperti di kasus-kasus yang dialami korban lainnya.
Dalam melaksanakan aksi terornya, hasil penulusuran wartawan Gempita, mereka berganti-ganti orang, memaksa korban mengikuti instruksinya.
“Saya tetap bersikukuh menayakan dari mana dapat data saya. Anda telah mencuri data saya, akan saya laporkan ke polisi. Namun jawabannya kami sudah bayar pajak ke polisi, sayangnya tidak lama kemudian pesan tersebut dihapus,” jelas Jeffry.
Aksi pencurian data pinjol ilegal Suasana Hijau,Kemakmuran dan Raja Fulus telah dilaporkan wartawan Gempita (Jeffry Sarafil) ke Polsek Tebet.
‘Jebakkan Batman’ Kedua
Aksi teror terus dilakukan selama sepekan lebih penulusuran wartawan Gempita, seperti kata-kata bayar hutang loe binatang! Serta caci-maki lainnya (semua pesan WhatsApp telah di screenshout).
Bahkan mereka telah mengirim pesan ke beberapa teman whatsapp menyatakan bahwa Jeffry Sarafil tidak bisa membayar hutang dengan mengirim foto selfie dan KTP saya, entah dicuri dari aplikasi mana. Menyarankan agar dibantu pembayaran hutangnya (modus penipuan).
“Saya hanya bilang Anda telah mencuri data saya, menyebarkan ke orang lain melanggar UU ITE, mereka tidak peduli dan tidak mau menyebutkan dari mana data tersebut diambil. Mereka terus menteror bilang harus bayar hutang. Jawaban saya tetap sama, tidak pernah mengisi aplikasi pinjaman di ketiga pinjol ilegal tersebut dan Anda telah melanggar UU ITE,” ungkap Jeffry.
Hari berikutnya, mereka melancarkan jebakkan kedua, menyarankan agar dikembalikan saja uang yang mereka klaim sudah ditransfer ke rekening korban melalui Virtual Account yang mereka kirim.
Sudah banyak contoh kasus yang terjadi jika korban kembalikan uang tersebut, mereka mengklaim sama saja telah meminjam uang di pinjol ilegal mereka dan harus membayar bunganya yang tinggi sehingga korban tidak bisa berkutik lagi.
Itulah ‘jebakkan batman’ kedua yang mereka lancarkan. Sudah caci-maki, merasa tak bersalah, masih kirim jebakkan kedua untuk kembalikan pinjaman pokok saja. Seakan-akan urusan sudah beres, tapi justru bumerang buat korban.
Sudah benar yang disarankan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau bagi para peminjam pinjol ilegal agar tidak membayar tagihannya.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.
Namun hingga kini pinjol ilegal Suasana Hijau,Kemakmuran dan Raja Pulus masih melancarkan aksinya, terpantau dari nomor whatsapp yang dikirim ke nomor wartawan Gempita. Dari 15 nomor yang tersimpan di pesan whatsapp wartawan Gempita, mereka online secara bergantian melaksanakan aksi teror ke korban-korban mereka, sebaiknya OJK serta Kemenkominfo menutup aplikasi mereka dan Bareskrim Polri menindak pidana apa yang mereka lakukan.
Sehingga tidak menelan korban yang lain, apalagi yang masih awam soal IT, jebakkan ‘Link’ yang mereka gunakan, menjerat korban membayar bunga yang mencekik leher. Sengaja membuat korban stres bahkan ada yang bunuh diri.