Jakarta, Gempita.co– Presenter penomenal Vicky Prasetyo ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Vicky Prasetyo kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah polisi menetapannya sebagai tersangka dan menyerahkannya bersama berkas dan barang bukti.
Pantauan di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020), Vicky Prasetyo tiba pukul 12.00 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas.
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Setelah lebih dari empat jam didalam ruangan penyidik, Vicky yang menggunakan baju dan masker hitam itu, dikawal dua orang pria berbadan tegap langsung diminta masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan.
Vicky Prasetyo pun tak mau berkomentar soal penahanannya itu. Ia bungkam seribu bahasa saat masuk kedalam mobil tahanan.
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga.
Ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Vicky Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan.
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.