Palembang, Gempita.co – Pelapor MY, melalui kuasa hukumnya Ruli Ariansyah meminta kepastian hukum atas laporannya di Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tahun 2016 silam.
Permintaan tersebut diajukan dalam permohonan kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Dalam permohonannya, ia juga meminta polisi menahan LI yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap MY sebagai pelapor.
Menurut Ruli, dugaan tindak pidana yang telah merugikan kliennya sebagai diatur dalam pasal 372 jo Pasal 378 KUHP
“Laporan ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/2492/IX/2016/SPKT pada 14 September tahun 2016 silam,” ujar Ruli, dalam keterangannya,
Ruli menyebut, permohonan tersebut dikarenakan klienya MY kecewa terkait tindaklanjut proses hukum sejak tahun 2016 silam yang belum ada kepastian.
“Tersangka LI tidak memiliki itikad baik kepada klien kami, terkesan “kebal hukum”,” sebutnya.
Ruli mengaku khawatirkan Tersangka LI diduga akan melarikan diri, sehingga akan mempersulit proses hukum.
“Mengingat adanya surat-surat berharga milik klien kami yang belum dikembalikan. Tersangka diduga akan menghilangkan dan atau merusak barang bukti yang tentunya sangat merugikan pihak klien kami,” jelas Ruli.
Ruli berharap, penyidik dapat segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
“Sepengetahuan kami terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan belum lama ini. Maka, segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan serta pihak pengadilan untuk disidangkan demi kepastian hukum. Mengingat laporan kami mencapai 5 tahun lamanya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Humas Polrestabes Palembang, AKBP M Abdulla membenarkan soal penetapan tersangka LI.
“Benar adanya surat permohonan itu dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Saat ini terus kita dalami dan melengkapi berkas,” katanya singkat, Kamis (5/8/2021).(yn).