Laporan Tahunan HAM 2022, Deplu AS Soroti Kejahatan Perang Rusia di Ukraina

Gempita.co-Angkatan bersenjata Rusia telah melakukan “banyak kejahatan perang dan kekejaman lainnya” sejak negara itu melancarkan invasi besar-besaran ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

Demikian tertulis dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika yang mendokumentasikan praktik hak asasi manusia di seluruh dunia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ada laporan yang kredibel tentang eksekusi, penyiksaan, pemerkosaan, serangan tanpa pandang bulu, dan serangan yang sengaja menarget warga dan infrastruktur sipil oleh pasukan Rusia di Ukraina. Semuanya merupakan kejahatan perang,” kata Departemen Luar Negeri dalam laporan hak asasi manusia 2022 yang dirilis Senin (20/3).

Laporan tahunan tersebut juga menggarisbawahi kasus-kasus deportasi paksa warga sipil dan anak-anak dari Ukraina ke Rusia. Laporan itu muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin dan seorang pejabat hak anak Rusia atas peran mereka dalam dugaan kejahatan perang terkait pemindahan dan deportasi anak-anak secara ilegal dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

Rusia menilai surat perintah penangkapan itu keterlaluan dan menepis kemungkinan Putin akan diadili. Rusia tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Presiden Amerika Joe Biden dan pejabat-pejabat senior pemerintahannya menuduh Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina. Departemen Luar Negeri pada Februari menetapkan bahwa anggota pasukan Rusia dan pejabat Rusia lainnya telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina.

Laporan itu juga menyoroti kekhawatiran akan berlanjutnya pelanggaran HAM di Iran, China, Myanmar, Afghanistan, Sudan Selatan, Suriah, dan negara-negara otoriter lainnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali