Larang Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum, Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di bawah pimpinan Luhut Pandjaitan berencana mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa laporan pengaduan dari masyarakat terkait tagihan listrik PLN. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan sejumlah kepala daerah dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali pada Senin (14/12/2020).

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pemerintah melarang adanya perayaan tahun baru di tempat umum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya kerumunan yang bukan tak mungkin bisa menaikkan kasus Covid-19, terutama usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain itu, Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memperketat kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Lalu, Luhut juga meminta agar Pemprov DKI menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB di tempat makan, mall, dan tempat hiburan. Termasuk membatasi jumlah orang yang mengunjungi tempat tersebut.

Karena adanya pembatasan jam operasional dan pengunjung, Luhut menuturkan, agar Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan terkait biaya sewa dan biaya layanan kepada para penyewa agar tidak merasa terbebani.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” kata Luhut, Senin (14/12/2020).

Belum cukup sampai di situ, Luhut juga meminta adanya pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.

Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut dilakukan secara daring atau online. Agar upaya ini berjalan lancar, Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku ini.

Tak hanya DKI Jakarta, aturan ini juga berlaku di luar Ibu Kota . Luhut meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan hal yang sama.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali