Gempita.co – Larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI, dihapus Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Andika menegaskan ketentuan itu berlaku bagi penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI mulai Tahun Anggaran 2022.
Dalam rapat, diuraikan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Kemudian Andika mempertanyakan ketentuan mengenai keturunan di poin nomor 4. Ia mempertanyakan apa yang hendak dinilai dari keturunan.
“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto, sebagaimana diunggah di kanal akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).
“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jawab Kolonel Dwiyanto.
“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” Andika menjelaskan.
Panglima mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum sehingga atas dasar hukum apa pelarangan dari keturunan PKI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika mempertanyakan.
Andika meminta untuk tidak mengada-ngada. “Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” ia menegaskan.
Sebagaima diketahui TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.