Larangan Mudik 6-17 Mei, SIKM Wajib Bagi Warga Tangerang yang Keluar Masuk

SP/Ruht Semiono PSBB di Tangerang - Petugas melakukan pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cipondoh, Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di wilayah Kota Tangerang.

Jakarta – Gempita.co – Surat ijin keluar masuk (SIKM) diwajibkan bagi warga Tangerang yang keluar masuk.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah merumuskan SIKM untuk masyarakat yang hendak masuk atau keluar dari Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nantinya, penggunaan SIKM tersebut akan digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.

“SIKM ini sedang dipersiapkan oleh teman-teman di bagian pemerintahan,” ujarnya seperti dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (24/4/2021).

Arief menjelaskan, nantinya proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang mendapat pengecualian perjalanan. Hal itu sudah tertuang dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis).

“Kan sudah ada juklak!dan juknisnya yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan,” imbuhnya. Menurut Arief, nantinya banyak warga Kota Tangerang yang bakal pulang kampung, ketimbang masuk ke Kota Tangerang.

Arief berharap, dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dapat diantisipasi bagi warga yang akan keluar Kota Tangerang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali