Layaknya Pemilu, Sutarmidji Perintahkan ODP Covid-19 Ditandai Tinta

Ilustrasi Tinta Pemilu/net

Pontianak, Gempita.co-Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mewajibkan setiap orang yang memasuki wilayahnya masuk ke dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. Untuk menandainya orang tersebut, mereka harus mencelupkan jarinya ke dalam tinta layaknya pemilu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto, pihaknya memakai strategi tinta pemilu untuk menandai masyarakat yang baru datang baik dari jalur udara, darat dan laut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mereka diwajibkan mencelupkan jari mereka ke tinta yang disediakan petugas, sebagai penanda bahwa mereka masuk dalam daftar ODP. Karena baru datang dari daerah rawan Covid-19,” kata Manto, di Pontianak, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, ketentuan tersebut dilakukan atas lakukan atas instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji. Status ODP ini berdasarkan SOP Kementerian Kesehatan.

“Dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori mereka yang tanpa gejala dan orang dengan menunjukkan gejala, dimana mereka semua diberikan tanda tinta, dan jika mereka menghapus tintanya, mereka akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Para pendatang itu, lanjutnya, juga diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari. Mereka juga diwajibkan memeriksakan diri ke Puskesmas atau posko Covid-19 terdekat setelah masa karantinanya usai.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali