GEMPITA.CO-Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 1 September 2023, kembali menggelar layanan mobile kepada warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Disebut Layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi yang tersebar se-Ibu Kota Jakarta.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 1 September 2023, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Jadual dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 31 Agustus 2023
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.