Jakarta, Gempita.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) menyelenggarakan Pelatihan dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha se-Indonesia pada Jumat (10/7/2020) kemarin.
Kegiatan webinar dibuka secara resmi oleh Direktur LBH-HIMNI Wiradarma Harefa, S.H.,M.H.
Dalam arahannya, Wiradarma menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan supaya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) Pulau Nias, khususnya di bidang hukum.
“Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung hingga Desember 2020 nantinya,” kata Wiradarma dalam keterangan pers kepada Gempita.co.
Praktisi Hukum ini juga menjelaskan, sejauh ini telah terdaftar 320 peserta yang terdiri dari Mahasiswa Hukum Ono Niha se-Indonesia.
Pelaksanaan webinar dibuka dan diawali oleh host Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., salah satu Pengurus LBH-HIMNI.
“Melalui acara ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda Ono Niha yang berkualitas, professional dan berintegritas, khususnya di bidang hukum,” harap Beniharmoni.
Pengenalan Profesi Hakim
Sebagai kegiatan pertama program pelatihan ini dilaksanakan acara pengenalan Profesi Hakim yang dimoderatori Ferdy Yonata Zendrato, S.H, selaku Kepala Kantor LBH-HIMNI.
Pengenalan Profesi Hakim disampaikan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H, yang berprofesi sebagai Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam pengantarnya, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta itu menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pelatihan dan pengembangan yang dilakukan oleh LBH-HIMNI untuk memberikan tambahan pengetahuan kepada para Mahasiswa Hukum Ono Niha se-Indonesia.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Hakim muda Ono Niha, mengawali paparannya.
Menurutnya, dalam sebuah sidang perkara yang berhak memutuskan benar dan salahnya salah satu pihak adalah Hakim. Putusan tersebut dengan mempertimbangkan dasar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis berdasarkan perkara yang terjadi.
Dalam penyampaian materinya, narasumber juga menjelaskan mengenai jenis- jenis hakim yang dibedakan berdasarkan beberapa kriteria tertentu. Selain itu, dipaparkan juga beberapa fungsi lembaga MA.
Dirinya juga menjawab dengan lugas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Antusias
Seluruh peserta webinar tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Hal ini terlihat saat para peserta menggali informasi dari narasumber dengan mengajukan beragam pertanyaan yang disampaikan.
Para peserta menyampaikan dukungannya untuk kegiatan ini agar dapat terus berlanjut. Menurut mereka melalui kegiatan ini dapat memberikan ilmu dan manfaat nyata khususnya bagi Mahasiswa Hukum Ono Niha se-Indonesia.
Acara webinar berakhir pada pukul 16.00 WIB setelah berlangsung sekitar 2 jam yang diikuti oleh kurang lebih 100 peserta dari berbagai kalangan, di antaranya aparat penegak hukum, Akademisi, Praktisi, dan Mahasiswa Hukum Ono Niha dari seluruh Indonesia.