Gempita.co-Lembaga bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi para konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo No 5/2020.
Hal itu terungkap melalui cuitan di akun resmi @LBH_Jakarta yang dipantau tim tvonenews, Minggu (31/7/2022). “LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini,” demikian cuitan @LBH_Jakarta. “Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat.
Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id,” lanjut @LBH_Jakarta.