Jakarta, Gempita.co – Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi jumlah cuti bersama pada libur akhir tahun 2020.
Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021 (Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.
Pengurangan hari libur ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widowo (Jokowi) pada Senin (23/11/2020) lalu. Arahan tersebut, kemudian ditindaklanjuti Menko PMK Muhadjir Effendy dengan menggelar rapat dan mengambil keputusan pengurangan libur
“Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja,” jelas Muhadjir Effendy, Selasa (1/12).
Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.(red/*)