Libur Akhir Tahun ke Bali, Ini yang Harus Dilakukan Calon Penumpang Pesawat

Jakarta, Gempita.co – Untuk mencegah penularan virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali. Di antaranya pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, calon penumpang pesawat ke Bali diwajibkan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal tersebut disampaikan Meenteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam menyikapi libur panjang di akhir tahun ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Kami bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tetapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali, dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Dilanjutkan Luhut, untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, maka usulan intervensi yang dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Pengetatan masyarakat secara terukur yang dimaksud itu meliputi work from home 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi di Indonesia dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk wilayah Jabodetabek dan pukul 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bukan hanya itu, dikatakan Luhut pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Selain itu, lanjut Luhut, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen maksimal pada H-2 sebelum hari keberangkatan. Sedangkan khusus untuk calon penumpang yang akan ke Bali menggunakan pesawat terbang, harus melakukan tes PCR maksimal pada pada H-2 sebelum hari keberangkatan.

”Yang jelas, rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” tandas Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali