Libur Imlek ke Puncak Bogor, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Operasi pembatasan pengunjung Kawasan Puncak di pintu Tol Gadog Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020)/Antara/Humas Pemkab Bogor

Jakarta, Gempita.co – Kapolres Bogor AKBP Harun mengingatkan bagi yang ingin plesir ke Puncak Bogor Jawa Barat, dihimbau membawa Surat Bebas Covid-19.

Polisi akan melakukan melakukan pengecekan rapid test antigen. Pemeriksaan ini akan dilakukan kepada wisatawan di 9 titik Jalan Raya Puncak. Namun ia tidak merinci titik pemeriksaan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Salah satu titik pemeriksaan surat bebas COVID berada di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengendara akan diminta putar balik apabila tidak membawa surat bebas COVID.

“Betul, akan kita putar balikkan,” lanjutnya.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan wisatawan wajib membawa hasil swab test antigen bila ingin menuju kawasan Puncak. Polisi, lanjutnya, akan melakukan pengawasan sejak Jumat (12/2) pagi.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali