Libur Natal dan Tahun Baru 2022: Pemerintah Membatasi Pergerakan Orang Secara Besar-besaran

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah mulai mempersiapkan kebijakan lainnya untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK RI) Y.B Satya Sananugrahaa saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring, pada Selasa (02/11/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, pemerintah akan menyiapkan beberapa alternatif kebijakan secara bertingkat. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022,“ kata Sani dilansir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/11/2021).

Sani menjelaskan, usulan kebijakan tersebut terdiri dari tiga tingkatan yaitu soft policy, medium policy, dan hard policy.

Usulan kebijakan tersebut nantinya akan dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi terakhir dari penyebaran kasus aktif Covid-19, serta akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

“Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,“ jelasnya.

“Semoga dengan adanya diskusi ini, pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah kedepannya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 secara efektif,“ ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali