Jakarta, Gempita.co -Demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan sejumlah aturan baru yang membatasi aktivitas warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tetap di rumah saat hari Natal dan Tahun Baru, khususnya pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari 2021.
“Bagi individu atau keluarga agar mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak,” kata Anies dikutip melalui surat Seruan Gubernur pada Kamis.
Anies juga meminta agar pelaku usaha hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB khusus pada tanggal tersebut.
Sedangkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Pemprov DKI membatasi kapasitas pekerja perkantoran sebesar maksimal 50 persen dengan jam operasional paling lambat hingga pukul 19.00 WIB.
Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, bioskop dan kawasan wisata wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan juga akan mewajibkan setiap orang yang akan keluar dan masuk ke ibu kota untuk menyertakan hasil negatif berdasarkan tes cepat (rapid test) antigen selama 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, maupun bus di terminal,” kata Syafrin.