Libur Panjang Akhir Oktober, Vila-Vila Kawasan Puncak Dilarang Disewakan

Vila di kawasan puncak Bogor - Foto: Istimewa

Bogor, Gempita.co – Libur panjang akhir Oktober, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang menyewakan vila di Puncak, hanya bisa digunakan pemiliknya.

“Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur, pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola untuk tidak menyewakan ke wisatawan,” Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Jumat 23 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kata dia, berdasarkan peraturan bupati (Perbup), pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vilatidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.

“Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya,” ucapnya.

“Vila kan itu di urus oleh tukang, kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor,” sambung Ridho.

Sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin tidak akan menutup kawasan Puncak Bogor dimasa PSBB Pra AKB kali ini. Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan ke arah Puncak.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali