Gempita.co – Menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap sektor industri hasil tembakau (IHT) dari hulu sampai hilir.
Demikian disampaikan Ketua Liga Tembakau Zulvan Kurniawan, Ia mengibaratkan, sektor IHT selalu menjadi sapi perah bagi pemerintah.
Pada tahun 2020-2021 misalnya, cukai hasil tembakau telah dinaikkan sebesar 21 persen, dan harga jual eceran juga naik sebesar 35 persen di saat perekonomian belum pulih akibat dihantam pandemi.
“Kalau seperti itu terus IHT juga tidak pernah punya kepastian dan ekstensifikasi cukai tidak pernah dibicarakan. Yang jadi problem adalah selalu IHT yang digorok setiap tahun dari hulu sampai hilir, dari petani sampai ke pabrik dan buruh pabriknya. Jadi selama ini IHT cuma bisa menyuarakan penolakan tanpa pernah didengarkan oleh pemerintah. Sudah bertahun-tahun seperti itu,” ungkap Zulvan.
Lanjutnya, dampak dari kenaikan CHT setiap tahunnya adalah gelombang PHK dari industri tersebut yang mencapai 10 persen. Selain itu, katanya, tingkat peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat, yang tentunya akan merugikan negara.
Ia menambahkan, kenaikan CHT ini selalu dijadikan alasan pemerintah guna menurunkan tingkat prevalensi jumlah perokok di tanah air. Namun faktanya, kata Zulvan, sejak kebijakan kenaikan CHT ini diberlakukan pada tahun 2007, jumlah perokok selalu meningkat.
“Sekarang yang dilihat data pravelansinya. Dengan dinaikkan cukai setiap tahun, apakah prevalensi kita turun atau naik? Masalahnya adalah prevalensi kita selalu naik, walaupun cukainya dinaikkan. Artinya apa? Ya ngapain dinaikkan terus cukainya, artinya kebijakannya tidak bisa terus dipaksakan dari sisi itu.
Butuh kebijakan yang lain, (misalnya) literasi ditingkatkan, kesadarannya ditingkatkan bahwa yang boleh merokok itu hanya umur 18 tahun ke atas, merokok harus pada tempat yang sudah ditentukan, dan lain-lain,” paparnya.
Zulvan berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kebijakan kenaikan CHT yang dilakukan setiap tahun. Ia menilai kenaikan CHT tidak harus dinaikkan setiap tahun. Selain itu, besaran kenaikan cukai tersebut juga sangat menyulitkan sektor IHT itu sendiri.
“Kenapa sih cukai harus dinaikkan tiap tahun? Karena harus disesuaikan dengan (target pendapatan) APBN dan ini juga penyakit. Sampai kapan pemerintah akan bergantung dengan pendapatan dari cukai rokok? Kalau bisa ditinjaunya ya setiap lima tahun (sekali) kenaikan cukai. Kenapa harus tiap tahun ditinjau? Karena ya jelas, acuannya adalah APBN, pajak kita penerimaannya berapa, salah satu faktor dari pajak adalah cukai itu,” tuturnya.
“Sudah menjadi tradisi kita bahwa ini harus naik setiap tahun. Ok kalau harus naik tiap tahun, tapi jangan sampai mencekik, paling tidak sesuaikan dengan inflasi. Masa inflasinya cuma 4-5 persen, kenaikannya 10 persen?,” tegasnya.
Sumber: voa