Jakarta, Gempita.co – Pasca ditetapkannya Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKM Teluk Benoa guna melindungi keberadaan budaya maritim di Teluk Benoa, Bali.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menegaskan sumberdaya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan. Secara spesifik di beberapa tempat seperti di Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan bahwa konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki ciri khas tertentu. Oleh sebab itu untuk melindungi situs budaya tradisional, maka lokasi ritual keagamaan di Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi,” tegasnya saat memberikan keterangan di Jakarta (2/10)
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menjelaskan kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci umat Hindu di Bali sesuai Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat No. 03 Sabha Pandita Pariada IV 2016, kawasan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada bulan Oktober tahun 2019 lalu sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
“Diharapkan tujuan dan sasaran Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dapat terukur melalui strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target kawasan konservasi,” jelas Andi saat memberikan pengantar pada _Focus Group Discussion_ (FGD) Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa, Selasa (29/9).
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Ir. I Nengah B. Sugiarta terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan KKM Teluk Benoa, yaitu perlunya segera menyusun dokumen RPZ KKM Teluk Benoa dan perlunya menyusun rencana kerja KKM Teluk Benoa dalam periode jangka pendek sampai panjang.
“Selain itu, tantangannya adalah pola pengelolaan yang berkaitan dengan detail peruntukan zonasi, tata cara pengelolaan, unit pengelola Kawasan konservasi, dan anggaran sumber dana untuk mengelola kawasan konservasi tersebut,” ujar Nengah di Badung (29/9).
Senada dengan Kepala UPTD Bali, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan bahwa perlu percepatan dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa sehingga kebijakan tersebut dapat segera bermanfaat untuk menggerakan aktivitas ekonomi, adat, dan kebudayaan masyarakat di Bali.
“Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa agar dilaksanakan secara terpadu menurut prinsip-prinsip adat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat Bali,” terang Permana di Badung.
Permana menambahkan guna untuk menjaring informasi dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan 12 desa adat yang terdapat di kawasan Teluk Benoa, KKP menggelar FGD Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terkumpul data dan informasi dalam mendukung penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa,” tandasnya.