Lockdown! Singapura Digempur Covid-19 Lagi

Singapura, Gempita.co – Baru saja bernafas legs, Singapura mengembalikan langkah kesehatan warga mereka ke level di bawah fase 2 (peringatan tinggi) dan lockdown akan berlaku Kamis 22 Juli hingga 18 Agustus 2021 mendatang.

Singapura melaporkan dari 182 infeksi baru covid-19 yang ditularkan secara lokal pada Selasa 20 Juli 2021, 142 di antaranya berasal dari klaster Pelabuhan Perikanan Jurong.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara itu, 12 infeksi lain terlacak di klaster wilayah lainnya.  Secara keseluruhan, Singapura melaporkan 195 kasus Covid-19 baru dan ini merupakan yang tertinggi sejak Juli 2020 lalu.

Kasus klaster di Jurong tersebut berbeda dengan klaster karaoke TV (KTV) yang hanya menyasar pada anak-anak muda. Klaster Pelabuhan Perikanan Jurong berdampak lebih buruk karena bisa memengaruhi masyarakat yang lebih luas, termasuk manula. ”Ini sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi banyak orang di komunitas kami di seluruh pulau. ” Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura, Rabu 21 Juli 2021.

Langkah darurat ini dilakukan setelah pemerintah Singapura mencoba berdamai dengan Covid-19 dan melakukan berbagai cara untuk menahan penyebarannya.

Pada  akhir Juni, Singapura mengatakan sudah siap berdamai dengan Covid-19 dengan tidak menganggap Covid-19 sebagai flu biasa, bukan pandemi.

Misalnya dengan menempatkan semua pekerja pelabuhan di karantina, dan melakukan pengujian pengawasan massal terhadap mereka yang bekerja di pasar tertentu dan warung makan.

Pemerintah Singapura juga memutuskan untuk menutup sejumlah pasar seperti Haig Road Market & Food Centre  serta and Chong Pang.

Dengan pemberlakukan Lockdown ini, Singapura kembali melarang warga makan di restoran dan kafe. Selain itu melarang pertemuan yang dihadiri oleh lebih dari dua orang. Selain itu, jasa perawatan wajah seperti facial, make-up, dan pengusaha sauna harus menutup bisnis mereka selama sebulan ke depan.

Khusus untuk Bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan dibatasi 100 penonton dan tetap melarang konsumsi makanan dan minuman selama pertunjukan berlangsung. Aktivitas peribadatan di rumah-rumah ibadah, pertunjukan musik, pertandingan olahraga, dan pemberkatan pernikahan dibatasi menjadi 100 orang.

Sejak Pandemi, secara total, Singapura telah melaporkan 63.440 kasus Covid-19 dengan angka kematian mencapai  36. Sebagian besar terkait dengan wabah di asrama pekerja migran tahun lalu.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali