LPDB-KUMKM Amankan Uang Negara Senilai Rp6,8 Miliar 

Tuban, Gempita.co – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) berupaya mengamankan keuangan negara senilai miliaran rupiah. Sehingga potensi kerugian keuangan negara bisa dihindari dengan langkah hukum yang tepat.

Salah satunya dengan menggugat mitra LPDB-KUMKM yang macet dalam pembayaran utang. Seperti dalam perkara Nomor 16/PDT.G/2020/PN Tbn. LPDB-KUMKM adalah penggugat, sedangkan CV Widjaya selaku tergugat I, Kok Hendrik selaku tergugat II, Murtini selaku tergugat III, dan Supriyo selaku tergugat IV. Dalam hal itu, LPDB-KUMKM mengajukan gugatan wanprestasi kepada para tergugat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meski demikian, LPDB-KUMKM selaku penggugat bersedia melakukan perdamaian dengan para tergugat melalui Pembacaan Akta Perdamaian Dalam Perkara Nomor: 16/PDT.G/2020/PN Tbn yang dipimpin Hakim Ketua, Derry Wisnu SH, MH di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Kamis (19/11).

Gugatan itu, didasarkan adanya perjanjian pinjaman nomor 02 dan jaminan personal guarantee (borgtocht) dari masing-masing commanditer aktif sebagaimana tertuang di dalam Akta Penjaminan Perorangan Nomor 5 tertanggal 7 Februari 2017 dengan notaris Suci Hastuti Zamachsyarie.

’’Maksud dan tujuan LPDB-KUMKM melakukan gugatan wanprestasi ini adalah upaya untuk pengamanan keuangan negara dengan menggunakan instrumen keperdataan, mengingat total hutang saat ini adalah Rp6,8 miliar. Sehingga potensi kerugian negara dapat dihindari,’’ ujar Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Diyan Septiarti saat ditemui di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Kamis (19/11).

Menurut Diyan, dengan adanya gugatan semacam ini, LPDB-KUMKM memberikan edukasi dan solusi terhadap mitra LPDB-KUMKM yang selama ini menghadapi kendala dalam hal pembayaran utang kepada LPDB-KUMKM, sehingga mitra LPDB-KUMKM di satu sisi menjalankan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM, dan di sisi lain dapat menjalankan rutinitas bisnisnya sehari-hari.

“Kami berharap kepada Ibu Murtini selaku tergugat bisa menjalankan usahanya dengan lancar, sehingga kembali bisa membayar kewajibannya untuk melunasi utang ke LPDB-KUMKM,” ucap Diyan.

Diyan menambahkan, LPDB-KUMKM sangat mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Tuban, khususnya Majelis Hakim yang mengadili dalam perkara ini, karena selalu membuka jalan perdamaian dengan tujuan untuk mencari keadilan bersama.

Diyan menambahkan, LPDB-KUMKM berharap agar pihak tergugat bisa menjalankan kesepakatan perdamaian ini, mengingat langkah perdamaian ini dibuat secara sah dan mengedepankan kebaikan bersama.

Dalam perkembangan gugatan ini, para pihak tergugat mengakui bahwa benar terdapat kemacetan pembayaran utang, dan telah memohon kepada LPDB-KUMKM agar ada kebijakan lembaga yang memberikan kesempatan kepada tergugat untuk dapat melunasi keseluruhan utangnya.

“Saya sebagai tergugat mengucapkan permohonan maaf sekaligus berterima kasih kepada pihak LPDB-KUMKM yang sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk berdamai,” ucap Murtini, sebagai tergugat. Sambil menyebutkan bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.

Dengan didasarkan kepada permohonan tersebut, dan beberapa proses mediasi yang dilakukan oleh Tim Hukum LPDB-KUMKM dengan para tergugat, maka disepakati bahwa pihak tergugat akan menyerahkan aset berupa 2 buah sertifikat hak milik atas nama tergugat I (Kok Hendrik) untuk dijadikan jaminan tambahan yang mana jumlah akumulasi dari seluruh jaminan yang ada dapat menutupi seluruh utang dari pihak tergugat.

Dalam kesepakatan ini, apabila nantinya pihak tergugat tidak mampu untuk melunasi utangnya, maka pihak tergugat bersedia untuk dilakukan eksekusi atas jaminan yang ada, dengan menggunakan unsur KPKNL/PUPN dan akan mendukung proses eksekusi dimaksud baik dengan diminta ataupun tidak diminta.

Hasil dari eksekusi atas jaminan tersebut sepenuhnya akan menjadi hak LPDB-KUMKM dalam rangka pengembalian keuangan negara, dan apabila terdapat hasil lebih, maka akan dikembalikan kepada para tergugat.

Upaya atas eksekusi dimaksud merupakan jalan terakhir, apabila pihak tergugat tidak melakukan pelunasan kepada LPDB-KUMKM dengan cara pembayaran angsuran.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali