LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Kota Bandung

Bandung, Gempita.co – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung Atet Dedi Handiman, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung Hardiansyah.

“LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja (satker) KemenkopUKM sudah dan akan terus menyalurkan dana program PEN  di Kota Bandung ini, agar perekonomian rakyat  bisa cepat bangkit lagi. Ada beberapa proposal yang masuk ke kami dan itu perlu dikawal penggunaannya secara optimal dan diharapkan tidak terjadi fraud,” ujar Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin.

Menurut Jaenal, LPDB-KUMKM diberikan amanat oleh pemerintah menyalurkan dana PEN sebesar Rp1 triliun, yang sudah tersalur seluruhnya pada September 2020.

“Pada Oktober sampai Desember kami diberikan amanat tambahan menyalurkan dana PEN sebesar Rp290 miliar. Penyaluran dana PEN ini akan dilanjutkan pada tahun 2021 dimana LPDB-KUMKM diberi amanat oleh Presiden Jokowi untuk menyalurkan dana PEN sebesar Rp1,78 triliun disamping dana reguler yang sudah disalurkan LPDB-KUMKM sejak tahun 2008,” jelas Jaenal.

“Karena itu kami ingin berkolaborasi dengan Kejari sejak dari awal agar para koperasi yang mengajukan proposal itu di kawal dari awal oleh Kejari,” kata Jaenal.

Jaenal  menambahkan, kerjasama model ini sudah dilakukan dengan Kejati Sulawei Selatan yang membawahi 34 Kejari. Masing- masing Kejari bahkan diamanatkan membina satu koperasi, sehingga nama atau “brandnya”  menjadi koperasi binaan Kejari.

“Kami ingin mengkloning apa yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel agar bisa diterapkan di Kejari Bandung. Dan Alhamdulillah Bapak Kajari Kota Bandung sangat mendukung keinginan kami,” ulas Jaenal Aripin.

Jaenal menambahkan, pihaknya juga meminta Kejari Bandung mendukung  penyelesaian secara perdata terhadap  piutang macet dari dana bergulir yang disalurkan LPDB-KUMKM di kota Bandung sejak 2008-2019.

“Pasalnya ketika di proses pidana, piutang yang disita disetorkan ke kas negara. Dana itu tak masuk ke LPDB-KUMKM modal berkurang. Lalu piutangnya tetap nyangkut. Selain itu, banyak pengurus koperasi yang “pasang badan” karena dihukum hanya 1 (satu) tahun, sementara mereka masih kaya raya. Jadi jika nanti ada piutang macet, kami minta ada pendekatan persuasif agar dananya bisa masuk ke LPDB-KUMKM,” harap Jaenal.

Sementara itu, Kajari Kota Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa mengatakan pihaknya berterimakasih kepada LPDB-KUMKM atas kepercayaannya kepada Kejaksaan sebagai lembaga negara untuk memback-up kegiatan-kegiatan LPDB-KUMKM.

“Apalagi kegiatan ini sangat strategis. Dalam pandemi ini usaha banyak yang terpuruk. Kita bersyukur negara memperhatikan KUMKM. Namun kita perlu kawal bersama karena ini bukan dana hibah melainkan dana bergulir,” kata Iwa.

Selanjutnya Kejari akan melakukan koordinasi dengan Dinas KUMKM kota Bandung dan LPDB-KUMKM untuk  melakukan pemutahiran data, koperasi mana yang perlu dibantu atau tidak.

“Bantuan ini diprioritaskan kepada koperasi dan UKM yang memang sedang terseok-seok namun usahanya masih berjalan. Kami selain memberi dukungan juga siap melakukan verifikasi supaya apa yang dilaksanakan berjalan lancar,” kata Iwa.

Kajati Kota Bandung menambahkan saat ini paradigama Kejaksaan juga sudah berubah, tidak selalu menindak namun juga mencegah.

“Pengembalian piutang macet akan sulit kalau udah campur di kas negara,” aku Iwa. Hal itu bisa terjadi karena pada waktu itu kurang adanya koordinasi antar lembaga sehingga pengembalian piutang macet  menjadi bola liar, daripada bingung maka dan itu disetor ke kas negara,” tutur Iwa.

Namun kini dengan pendekatan persuasif maka piutang macet itu akan diselesaikan secara perdata dulu.

“Ini juga agar para pengurus koperasi tidak trauma jika suatu saat mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke LPDB-KUMKM. Jadi kami silakan LPDB-KUMKM menggunakan perangkat kami di Datun seluas-luasnya. Masalah kecil jangan sampai besar yang besar jangan sampai meledak,” pungkas Iwa.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali