LPDB-KUMKM Siap Kucurkan Rp4,5 M untuk Puskud Ambon

Ambon, Gempita.co – Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Kota Ambon membutuhkan modal usaha untuk menggerakkan unit bisnis simpan pinjam yang dimilikinya. Karena itu, Puskud Ambon mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp4,5 miliar.

“Kenapa kami sampaikan proposal ke LPDB-KUMKM karena jujur kami terkendala masalah dana, jadi ini catatan kami semua,” kata Ketua Puskud Ambon Kasim Nakul saat menerima kunjungan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di  Ambon, Rabu (2/12).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasim memastikan Puskud Ambon dalam kondisi sehat dan tidak memiliki utang piutang dengan lembaga keuangan lain. Sebelumnya Puskud Ambon mendapat bantuan pinjaman modal usaha dari Bank BNI, namun pengembaliannya sudah lunas dan selalu tepat waktu. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi LPDB-KUMKM untuk mencairkan permohonan pinjaman Puskud Ambon.

“Kami berharap kalau memang bisa dibantu kenapa tidak. Karena kami tidak ada catatan, oleh karena itu laporan kami sajikan setiap tahun ke Dinas Koperasi dan UKM, dan laporan tahun 2020 sudah kami sampaikan sebagai dukungan dokumen kepada LPDB-KUMKM,” papar Kasim.

Ini bukan kali pertama Puskud Ambon mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir ke LPDB-KUMKM. Puskud Ambon mengajukan pinjaman sebesar Rp8 miliar sejak 10 tahun lalu, namun pencairannya tidak pernah terlaksana karena terdampak ulah salah satu koperasi bermasalah di Maluku.

“Proposal 10 tahun lalu sudah kami sampaikan, tapi uang tidak pernah cair, saya penasaran. Waktu proposal kami mengajukan Rp8 miliar, tahunya dibilang Rp2 miliar, eh ternyata juga tidak. Kami dapat info karena ada tunggakan salah satu koperasi di Maluku, kami malah kena imbasnya,” ungkap Kasim.

Tunggu Pencairan

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir Puskud Ambon sudah melewati proses verifikasi dan tinggal menunggu pencairan. Sebelumnya LPDB-KUMKM melakukan koreksi terhadap dokumen yang diajukan, namun hal itu sudah diperbaiki oleh Puskud Ambon.

“Di tempat kami dokumen-dokumennya sudah lengkap, dan sudah tidak ada koreksi lagi pasti kami perhatikan, karena apa? kami tidak mau yang koperasi abal-abal,” ujar Supomo.

Supomo menegaskan bahwa syarat penting mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir ke LPDB-KUMKM adalah koperasi sehat, baik sehat secara kelembagaan maupun sehat secara operasional. Tujuannya supaya meminimalisir potensi penyelewengan dana bergulir yang bersumber dari APBN.

“Harus koperasi sehat sehingga yang akses kepada LPDB-KUMKM salah satunya supaya koperasi ikut jaringan LPDB-KUMKM. Yang belum sehat akan menjadi catatan kami supaya dibina bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM di daerah,” tandas Supomo.

Puskud Ambon berdiri sejak tahun 1982, dan telah memiliki jaringan 116 KUD yang tersebar di berbagai pelosok di Maluku. Koperasi ini mengelola unit simpan pinjam dengan memberdayakan petani cengkeh dan pala. Puskud Ambon sedang mengalami masalah likuiditas akibat terdampak pandemi Covid-19.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali