LPSK Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI

Jakarta, Gempita.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbann(LPSK) turun tangan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok polisi dengan ormas Front Pembela Islam, di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin(7/12).

“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. “Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.

Petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran disebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.

“Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.

Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50.

Sumber Berita: Antara

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali