Gunungsotoli, Gempita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli di bawah pimpinan Futin Helena Laoli, sempat menjadi bulan-bulanan kritikan dari para penggiat anti korupsi.
Salah satunya datang dari DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepulauan Nias yang saat itu mendorong Kejari Gunungsitoli menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.
Perlahan namun pasti, Kejari Gunungsitoli pun menjawab aspirasi untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini dibuktikan dengan menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung USB SLB Negeri (Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa) Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan secara swakelola tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.335.470.000.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu menyampaikan apresiasi atas penetapan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Gunungsitoli, pada Jum’at (24/4/2020) malam.
“Kami apresiasi, atas penetapan para tersangka tersebut,” ujar Sabarman kepada Gempita.co.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar Kejari Gunungsitoli dapat lebih mengembangkan atau mendalami lagi kasus tersebut.
“Kami berharap, agar lebih didalami dan dikembangkan, siapa saja yang patut diduga kuat terlibat dan menikmati uang haram tersebut agar segera diseret di hadapan hukum untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya,” harap Sabarman.