Lucinta Luna Kembali Jalani Sidang Lewat Telekonferensi

Sidang Lucinta Luna di PN Jakbar

Jakarta, Gempita.co – Selebritas Lucinta Luna kembali menghadiri sidang kasus narkoba yang menjeratnya dengan metode telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (29/7)

Lucinta Luna batal menghadiri persidangan secara langsung di ruang sidang utama, meski Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dia di persidangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepastian terlihat dari layar monitor yang dipasang di ruang sidang utama PN Jakarta Barat tempat persidangan akan berlangsung.

Selain itu, semua anggota persidangan, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim menggunakan gawai untuk telekonferensi.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pada hakim alasan Lucinta Luna tak dapat menghadiri sidang secara langsung, lantaran aturan dari Ditjen Lapas terkait pencegahan Covid-19, yang membuat Lucinta tak dapat keluar dari tahanan.

Namun Lucinta Luna tetap mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, mundur hingga bermula pukul 16.00 WIB.

Selain itu, kekasih Lucinta Luna, Abash juga datang ke PN Jakarta Barat untuk menyaksikan jalannya persidangan Lucinta Luna.

“Harusnya memang (Lucinta) datang ke sini, tapi ternyata batal, mungkin karena masih PSBB,” kata Abash.

Sebelumnya, selebriti Lucinta Luna direncanakan hadir di sidang dengan agenda pemeriksaan atas kasus narkoba yang menjeratnya di PN Jakarta Barat.

Permintaan Hakim

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna dihadirkan secara langsung ke pengadilan berdasarkan permintaan majelis hakim.

“Iya hari ini sidang LL dengan agenda periksa terdakwa. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan LL di persidangan hari ini,” ujar Eko.

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali