Luhut: Mal Akan Dibuka untuk Anak-anak di Bawah 12 Tahun

Satgas Aman Nusa II Penanganan Covid-19/dok.Humas Polsek Pontura

Gempita.co- Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Sebelumnya, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Akan dilakukan uji coba pembukaan mal untuk anak-anak di kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.

Luhut menjelaskan, uji coba penerapan kebijakan pembukaan mal untuk anak-anak dilakukan di lima kota. Kelima kota itu meliputi Semarang, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.

Pemerintah telah memperpanjang PPKM mulai 20 September hingga 4 Oktober 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh daerah di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan status pembatasan mobilisasi dari level 4 menjadi level 3 atau 2.

Penurunan level ini mengacu pada berbagai indikator seperti angka kasus aktif Covid-19, penambahan konfirmasi kasus harian, tingkat bed occupancy rate atau BOR rumah sakit, hingga tingkat kematian.

Mengacu pada hasil penurunan tren penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Selain pembukaan mal untuk anak-anak, Luhut mengatakan pemerintah mengizinkan warga dari zona kuning mengunjungi bioskop. Sebelumnya pengunjung bioskop dibatasi hanya yang berasal dari daerah dengan kategori hijau.

Sedangkan bioskop di mal telah beroperasi sejak pekan lalu dengan maksimal kapasitas 50 persen. Tak hanya pelonggaran pada bioskop, restoran yang berada di luar ruangan atau outdoor kini dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali