Luhut: Perintah Presiden Akan Dilakukan Peningkatan Testing dan Tracing Covid di Permukiman Padat Penduduk

Menteri Ad Interim KKP Luhut Binsar Panjaitan.dok

Gempita.co- Koordinator PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menggencarkan testing dan tracing di kawasan perumahan padat penduduk di wilayah aglomerasi guna memutus penularan COVID-19 varian delta.

“Pemerintah dalam waktu dekat, atas perintah Presiden, akan melakukan peningkatan testing, tracing dan meningkatkan pusat-pusat isolasi utamanya di daerah padat penduduk. Nanti kami akan finalkan bagaimana kita langsung testing dan tracing di perumahan padat penduduk di wilayah aglomerasi,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Rabu (21/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ada sejumlah wilayah aglomerasi yang akan jadi sasaran peningkatan testing dan tracing di antaranya Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Semarang, Malang Raya hingga Solo Raya.

“Jadi begitu kita lakukan testing, kalau ada yang positif langsung dibawa ke karantina. Perawatan, obat ada, dokter ada, sehingga tingkat untuk memburuk bisa diperkecil,” katanya.

Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu menuturkan peningkatan testing dan tracing akan mulai dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan secara masif.

“Kita harap bisa mulai dalam satu, dua hari ini dan akan kami lakukan secara masif sehingga waktu nanti pelonggaran tanggal 26 Juli berjalan baik (sesuai dengan target penurunan untuk bisa pelonggaran),” katanya.

Selain meningkatkan testing dan tracing, Luhut juga menekankan pentingnya vaksinasi agar berjalan paralel.

Ia menyebut jumlah kasus pasien yang sudah divaksin meninggal di DKI Jakarta angkanya sangat rendah, yakni mencapai 0,21 persen.

“Seperti di DKI, kita lihat yang meninggal dan sudah divaksin itu angkanya sangat rendah. Dari 5,1 juta, itu hanya 54 orang yang meninggal. Jadi ini angkanya hanya 0,21 persen dan itu rata-rata komorbid. Jadi saya berharap kita semua menyadari masalah vaksin ini satu hal yang penting,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut juga mengungkapkan bahwa testing dan tracing menjadi langkah awal penanganan kasus COVID-19. Jika bisa dideteksi sejak awal, maka penanganan bisa dilakukan dengan baik dengan rata-rata waktu kesembuhan sekitar 8 hari.

“Jadi tingkat penyembuhannya lebih cepat, tapi tingkat meninggalnya pun lebih cepat kalau penanganannya tidak cepat,” pungkas Luhut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali