Luhut: Perkantoran Nonesensial untuk Kota PPKM Level 3 Boleh WFO 25 Persen

Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan WFH/PSBB sampai dengan Selasa, 28 April 2020 sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang. (Foto: Ist)

Gempita.co- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ada kebijakan baru terkait perkantoran nonesensial. Kebijakan baru ini menyusul perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021.

“Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, Luhut menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan untuk anak-anak di bawah 12 tahun. Namun, hal terpenting yakni adanya pengawasan dan pendampingan orang tua.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” ucapnya.

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali. Mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Hal ini lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik.

“Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” ujar Luhut.

Kendati begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

“Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali” jelasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali