Luhut: PPKM Level di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Gempita.co- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level akan terus digunakan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Covid-19 menjadi pandemi di tanah air.

Jika memang Covid-19 sudah membaik, Luhut memastikan, levelnya pun akan diturunkan sesuai dengan perhitungan indikator PPKM di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM ini akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Luhut pada konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

Bukannya diberhentikan, Luhut menyebutkan apabila penyebaran Covid-19 membaik maka levelnya akn diturunkan dari level 4, level 3, level 2 dan level 1 yang mendekati situasi kehidupan new normal.

“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” ujarnya.

Sementara itu, PPKM Level di Jawa dan Bali masih terus diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Luhut juga menyebut pada pelaksanaan PPKM selanjutnya terdapat kabupaten/kota yang berhasil masuk ke level 3.

Adapun sejauh ini sudah ada 61 daerah yang menjalani PPKM Level 3.

“Dalam penerapan pertanyaan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah.”

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali