Lukman Hakim Saifuddin: Adanya Alkitab Berbahasa Minang Seharusnya Diapresiasi

Lukman Hakim Saifuddin/net

“Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yg memahami isi kitab suci agamanya. Semakin kitab suci dipahami, semakin tersebar nilai kebajikan di sekitar kita.”

Jakarta, Gempita.co – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci dapat membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab itu, adanya kitab Injil berbahasa Minang seharusnya justru diapresiasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya,” demikian pernyataan Lukman Hakim Saifuddin dalam akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, Jumat (5/6/2020).

Lukman Hakim menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah. Ia menegaskan penerjemahan Injil dalam bahasa daerah justru amat disarankan.

“Semakin kitab suci dipahami, semakin tersebar nilai kebajikan di sekitar kita,” kata politisi PPP itu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali