Lumayan, Sopir Truk dan Bus Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Polri

Selama tiga bulan Polri akan menyerahkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu kepada para supir.(Ilustrasi: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Sopir angkutan umum dan pengemudi truk akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dari Polri.

Selama tiga bulan Korlantas Polri akan menyerahkan dana tersebut kepada para penerima bantuan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pihak kepolisian akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan bagi sopir taksi, sopir travel, sopir bus, dan sopir truk,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, para peserta akan mendapatkan pelatihan mengenai protokol pencegahan penularan COVID-19 dan pelatihan keterampilan mengemudi yang diadakan di Polda dan Polres di daerahnya masing-masing.

Baru setelah itu mereka akan mendapatkan dana bantuan dari Polri. Dana bantuan ini merupakan alokasi ulang anggaran Polri yang tidak digunakan.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp360 miliar untuk dibagikan kepada sopir dan kernet.

Anggaran tersebut akan disalurkan melalui polisi untuk para sopir dan kernet senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali