Lurah Peninggilan Masih Diperiksa, Pungli Rp 250 Tanda Tangan Ahli Waris

Gempita.co-Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang masih diperiksa oleh inspektorat terkait dugaan pungli Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris. Lurah itu belum dicopot.

“Iya dalam proses pemeriksaan karena kan aturannya harus sesuai dengan Undang-undang. (Diperiksa) Inspektorat dengan BKPSDM. Untuk sementara posisinya jabatannya dinonaktifkan sambil nunggu proses yang berjalan,” ujar Camat Ciledug Syarifuddin, Rabu (18/8/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Syarifuddin menyebut pemberhentian sebagai ASN harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.

“Proses pemberhentian orang harus sesuai dengan aturan, sekarang lagi diproses untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan proses masih berjalan, pemeriksaan itu kan nggak sekarang kita periksa sekarang kita tindak (diberhentikan dari ASN). Ada proses dan ada aturan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Jabatan Lurah Paniggilan Utara saat ini digantikan oleh Sekretaris Kecamatan Ciledug. Pihak Inspketorat Kota Tangerang belum merespons terkait proses pemeriksaan Lurah Paniggilan Utara.

Sebelumnya, Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang, diduga melakukan pungutan liar atau pungli senilai Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris. Lurah tersebut kini dinonaktifkan oleh Walkot Tangerang Arief R Wismansyah.

“Yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sebagai lurah,” ujar Arief R Wismansyah, Sabtu (7/8/2021).

Agar kasus serupa tidak terjadi, Arief menyebut Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang. Kedua pihak sudah membentuk Tim Saber Pungli yang bakal mengawasi di lapangan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali