MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Gempita.co – Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan hukum.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada Rabu malam (23/8) telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, usai laga Liga 1 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Merujuk pada laman Kepaniteraan MA, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis di tingkat kasasi dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Dalam putusan kasasi MA itu, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, mengalami luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali