Maafkan Penghina Dirinya, Ahok Cabut Laporan Pidana

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Jakarta, Gempita.co – Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah memaafkan dua orang yang telah menghina dirinya dan keluarga.

Ahok pun mencabut laporan pidana di Polda Metro Jaya terhadap KS, (67) dan EJ, (47).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Ramzy mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam pencabutan laporan itu. Antara lain, kedua tersangka telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, kedua tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga akan menuliskan penyesalan di media sosial.

“Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” ungkap Ramzy.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka mendatangi kediaman Ahok untuk meminta maaf pada Kamis (24/9/2020). Pertemuan itu dimediasi oleh dirinya.

“Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki,” ujar Ramzy.

Dia menyebut keduanya mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatan. Ramzy meyakini kedua pelaku melakukan penghinaan terhadap Ahok karena terpengaruh.

“Mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik Pak BTP,” papar Ramzy.

Seperti diketahui, KS ditangkap di Bali pada Rabu (29/7/2020). Sementara itu, EJ diamankan di Medan, Sumatra Utara, Kamis (30/7/2020).

Kedua pelaku mencemarkan nama baik Ahok melalui Instagram dengan memposting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali