Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Gempita.co-Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyampaikan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bantahan tentang informasi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J, Minggu (24/7/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dedi menegaskan, Polri tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J itu.

“Saya enggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong disampaikan,” ujar Dedi dikutip dari PMJNews.

Bantahan itu disampaikan Dedi untuk menjawab pemberitaan media online yang menginformasikan bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali