Jakarta, Gempita.co – Mabes Polri mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Diketahui, Fajar dan beberapa anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun, kata dia, pemberian sanksi baik disiplin maupun etik itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” katanya, Rabu (31/8).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya, baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian, baik para pemain hingga bandar-bandar perjudian konvensional maupun online.
Bahkan, Listyo juga secara tegas meminta jajarannya untuk menumpas habis pihak-pihak yang menjadi backing aksi perjudian.
Ia juga menyatakan akan menindak tegas pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online. Ia menyebut tidak akan segan mencopot pejabat yang terlibat.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tuturnya dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).