Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/ist

Jakarta, Gempita.co-Kasus Habib Rizieq terus bergulir. Pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Imam Besar FPI, Habib Rizeq Shihab termasuk lima tersangka lain dalam kasus kerumunan Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan alasan terkait penahanan Habib Rizieq dan kelima anggota FPI lain sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Tim advokasi Habib Rizieq Shihab secara resmi diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel.

Sebagai pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sedangkan, pihak penggugat adalah Rizieq Shihab, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Sebelumnya mereka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Khusus Rizieq, polisi juga menjerat pentolan FPI itu dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. Tim advokasi menilai penetapan tersangka Rizieq dan kelima anggota FPI, tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali