Gempita.co – Mabuk bikin onar dan tidur di trotoar, bule Rusia berinisial AT, telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (3/7/2023).
Masyarakat melaporkan ke Polsek Ubud, saat AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 WITA, diduga dalam keadaan mabuk.
Selanjutnya, AT diamankan di Mapolsek Ubud, diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.
Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor.
Dalam pemeriksaan AT menyatakan paspornya telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ingin meminum arak hingga mabuk berat.
Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.
Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri” jelas Babay.
AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi” kata Anggiat dalam siaran persnya kepada media.
Dikatakan, dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.