Mafia Karantina Bandara, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Pelaku

Jakarta, Gempita.co – Polisi telah mengamankan tiga orang inisial JD, S, dan RW terkait praktik mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kendati demikian, ketiganya tidak ditahan oleh polisi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Semuanya nanti kita nggak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ketiganya pun kini masih berstatus sebagai terperiksa.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan menggali keterangan lebih lanjut kepada para tiga pelaku sebelum menetapkan status tersangka.

“Masih harus gelar perkara (sebelum tetapkan tersangka). Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Yusri.

Dari pemeriksaan sejauh ini, pelaku JD diketahui telah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk bisa masuk ke Indonesia dari India tanpa harus melewati prosedur protokol kesehatan. S dan RW pun mengaku sebagai petugas protokol bandara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali