Mafia Nikel Dibidik Kejagung dan KPK

Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menahan pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji dalam perkara tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap Windu bersangkutan dengan konsorsium perjanjian dengan Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Telah dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah pemilik PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Secara total, Ketut membeberkan bahwa negara mengalami kerugian dalam perkara ini sebesar Rp5,7 triliun.

“Dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun, yang sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi 5 yaitu WAS,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi seorang pejabat pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) nikel.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa sebelumnya pejabat daerah itu sudah dipanggil untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Namun demikian, Pahala enggan untuk membeberkan lebih jauh pejabat daerah mana yang tengah menjadi fokus penyelidikan KPK itu.

Dia hanya mengisyaratkan bahwa pejabat yang dimaksud berada di daerah penghasil nikel.

“Terkait [klarifikasi] LHKPN, ada daerah-daerah [penghasil] nikel, cari tahu siapa pejabatnya yang dipanggil KPK. Dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya yang ketiga kali datang, tetapi sudah rapat sama pimpinan diputus naik ke penyelidikan,” ujarnya Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/7/2023).

Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu juga mengatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pejabat daerah itu tidak berkaitan dengan temuan KPK lainnya, yakni mengenai ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China.

“Ini di luar [dugaan ekspor ilegal nikel ke China]. Cuma kita ada informasi bahwa [pejabat] ini sering main-main nikel,” tuturnya.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali