Bangli, Gempita.co – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melakukan Kunjungan Studi Lapangan di Lapastik atau Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis, 9 November 2023.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh seluruh jajaran Lapastik
Bangli yang diikuti oleh 38 orang mahasiswa dan 2 orang dosen pendamping.
Kegiatan diawali dengan pembagian rombongan menjadi 2 kelompok yang didampingi oleh Petugas Lapastik Bangli dan langsung melaksanakan peninjauan pelayanan dengan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP di Lapastik Bangli.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Nurdianahdina didampingi Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Wayan Muliarta, Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan pemaparan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan mengambil tema “Tantangan dan Strategi Pembinaan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP)”.
Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli memberikan informasi terkait jumlah WBP yang ada serta memberikan harapan, agar kegiatan yang dilaksanakan hari ini bermanfaat, khususnya untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Demikian pula, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan informasi, bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang kemudian memberikan apresiasi kepada Lapastik Kelas IIA Bangli terkait perbandingan jumlah WBP dengan total pegawai pegawai yang ada tidak sebanding, namun tetap memberikan pelayanan yang optimal.
“Terlepas dari hal tersebut banyak hal yang perlu dipelajari oleh mahasiswa terkait ilmu pemasyarakatan yang konteksnya turun langsung ke lapangan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan materi terkait dengan hal yang mendasar dalam Pemasyarakatan, seperti karakteristik Satuan Kerja Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Bali, regulasi yang mengatur Pemasyarakatan di Indonesia, pengertian setiap bentuk Satuan Kerja Pemasyarakatan dan lainnya terkait dengan Pemasyarakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari mahasiswa ke pemateri yaitu Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cinderamata.